TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surabaya Beri Stiker 'Sakti' Bagi Pekerja dari Luar Rayon 

Bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya'

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepakat memberikan stiker untuk kendaraan non-plat Surabaya, Sidoarjo dan Gresik (L dan W) dengan tujuan kerja. Stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' ini berlaku selama 6-17 Mei 2021.

1. Stiker untuk kendaraan non-plat L dan W kategori pekerja

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, pemberian stiker ini untuk memudahkan petugas jaga di titik penyekatan atau cek poin. Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik

2. Tegaskan mudik lokal tidak diizinikan melintas

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, Teddy mengingatkan ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan pemerintah pusat. Jika di pusat diperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan) maka di sini dibagi rayonisasi.

"Untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalan orang) tetapi untuk mudik lokal sesuai arahan terakhir tidak diperkenankan," tegasnya.

Baca Juga: 8 Mobil Dipaksa Putar Balik di Bundaran Waru

Berita Terkini Lainnya