Surabaya Beri Stiker 'Sakti' Bagi Pekerja dari Luar Rayon
Bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sepakat memberikan stiker untuk kendaraan non-plat Surabaya, Sidoarjo dan Gresik (L dan W) dengan tujuan kerja. Stiker bertuliskan 'Diizinkan Beroperasi di Surabaya' ini berlaku selama 6-17 Mei 2021.
1. Stiker untuk kendaraan non-plat L dan W kategori pekerja
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra mengatakan, pemberian stiker ini untuk memudahkan petugas jaga di titik penyekatan atau cek poin. Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.
"Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik