Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik

Sasaran operasinya adalah kendaraan selain plat L dan W

Surabaya, IDN Times - Aturan larangan mudik mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021). Pintu-pintu masuk ke Kota Surabaya pun mulai disekat sejak 00.00 WIB. Berdasarkan pantauan IDN Times, beberapa titik peyekatan seperti pintu Tol Gunungsari, Jambangan, Waru dan Bundaran Waru depan Mal City of Tomorrow (Cito) dijaga ketat oleh polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

1. Mobil selain plat L dan W diperiksa

Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar BalikSuasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Dalam penyekatan ini, petugas tampak memeriksa mobil dengan plat nomor di luar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik (L dan W) di depan Mal Cito, pukul 08.00 WIB. Jika pengemudi mampu menunjukkan surat jalan atau keterangan kerja, maka mobilnya langsung diberi stiker. Kemudian dipersilakan masuk ke Surabaya.

Baca Juga: 17 Titik Penyekatan di Surabaya, 411 Personel Pemkot Disiagakan

2. Ada yang diminta putar balik, lalu lintas padat merayap

Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar BalikSuasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Beberapa mobil juga harus disuruh putar balik lantaran pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat jalan. Akibat dari penyekatan ini, laju kendaraan di depan Mal Cito terlihat mengalami perlambatan. Sehingga, lalu lintas tampak padat merayap.

3. Lakukan penyekatan sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021

Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar BalikSuasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini sesuai hasil koordinasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiitri 1442/2021.

"Dengan Kasat Lantas (Polrestabes Surabaya) kita akan menempelkan stiker untuk pelaku yang komuter tadi yang ASN, Polri, BUMN, BUMD dan swasta yang dia memang bertugas di Surabaya dan bertempat tinggal di luar kota tapi komuter," ujarnya.

Baca Juga: 8 Titik Penyekatan Disiapkan Polres Tulungagung

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya