Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok
Pelanggar akan disanksi sosial hingga denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kampung percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang disiapkan di Kota Surabaya. Sejumlah aturan masih dalam pembahasan RT hingga RW di perkampungan yang belum dibeberkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Ada sebuah kampung yang nanti kami lakukan dalam satu RW. Kami masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (19/6/2022).
1. Diterapkan minggu depan
Regulasi KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diperkuat Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang KTR.
Regulasi soal KTR bakal disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. "Jadi, InsyaAllah kayanya (berlaku) di awal minggu depan," kata Eri.
Pemkot sebelumnya menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Baca Juga: Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan Berbeda
Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!