Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa Rokok

Pelanggar akan disanksi sosial hingga denda

Surabaya, IDN Times - Kampung percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang disiapkan di Kota Surabaya. Sejumlah aturan masih dalam pembahasan RT hingga RW di perkampungan yang belum dibeberkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Ada sebuah kampung yang nanti kami lakukan dalam satu RW. Kami masih diskusikan apakah dalam kesiapan mereka satu RT atau RW," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (19/6/2022).

1. Diterapkan minggu depan

Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa RokokWali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Regulasi KTR tercantum di dalam Perda Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok dan telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 2/2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini diperkuat Perwali Surabaya Nomor 110/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2/2019 Tentang KTR.

Regulasi soal KTR bakal disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya. Aturan soal KTR tersebut bakal berlaku dalam waktu dekat ini. "Jadi, InsyaAllah kayanya (berlaku) di awal minggu depan," kata Eri.

Pemkot sebelumnya menyusun rencana pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat Juni 2022. Sedangkan, lokasinya terbagi dalam tujuh kategori, yakni sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

2. Ada sanksi kerja sosial

Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa RokokIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Dalam aturan KTR, Pemkot Surabaya akan mengenakan sejumlah sanksi. Salah satu sanksi yang sedang dibahas ialah sanksi kerja sosial. Sejauh ini belum ada secara rinci soal sanksi kerja sosial ini karena di Perda maupun Perwali belum ada.

"InsyaAllah mungkin ada (sanksi kerja sosial). Tetapi, kami masih diskusikan dengan teman-teman semuanya, baik dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan Berbeda

3. Ada denda bagi pelanggarnya

Surabaya Berencana Buat Kampung Tanpa RokokIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Sementara untuk sanksi denda administrasi, sudah ditentukan besarannya. Jika perorangan bakal menerima denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk instansi atau pelaku usaha bakal dikenakan sanksi mulai Rp500 ribu-Rp50 juta.

Soal denda administrasi, hal tersebut tak akan langsung diterapakn. Pemkot lebih memilih melakukan teguran kepada pelanggan daripada langsung mengenakan denda. "Bentuknya tidak langsung uang, tetapu kami biasakan dengan teguran dulu. Karena ini kan perda baru, jadi kalau langsung gak mungkin dilakukan," jelasnya.

"Jadi, kami emang sifatnya adalah mendidik. Kalau dididik gak bisa, baru di sanksi," pungkas Eri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya