Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Yakin bakalan ditegakkan nih Perwalinya?

Surabaya, IDN Times - Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022) Peraturan Wali Kota Surabaya soal Kawasan Tanpa Rokok kembali diterapkan. Aturan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Perwali nomor 110 tahun 2021. Peraturan ini sendiri sebenarnya sudah disahkan pada 11 November 2021 lalu. Tak main-main, pelanggar Perwali ini bisa kena denda Rp250 ribu.

1. Tujuannya agar tak menganggu tempat umum

Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!Ilustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (1/6/2022). Tujuannya agar tidak mengganggu tempat umum.

"Kita kan sudah sediakan banyak tempat untuk merokok, itu yang memang akan kita lakukan," ujarnya, usai meresmikan wisata Kalimas, Selasa (1/6/2022).

Sesuai dengan Pasal 16, bagi perokok yang melanggar Perwali tersebut akan dikenai saksi administratif. Salah satu sanksi yang tertulis di Perwali itu berupa denda Rp250 ribu bagi yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kita ini buka hanya mendenda, tapi bagaimana keberhasilan pemerintah kota untuk menyadarkan masyarakat, boleh merokok tapi jangan menganggu," ungkapnya.

2. Ada delapan kawasan tanpa rokok dalam Perwali

Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!Ilustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Dalam Perwali itu disebutkan ada delapan KTR. Tempat-tempat itu antara lain, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Perwali sendiri mendefinisikan tempat lainnya seperti taman, ruang terbuka hijau, gedung, stadion, pasar, monumen, serta jembatan. 

Agar masyarakat tidak merokok sembarangan, perlu disediakan kawasan khusus merokok. Pada pasal 9 disebutkan, kawasan yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan, yakni merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara. Kalaupun di ruang tertutup, tempat itu harus memenuhi ketentuan antara lain, terpisah dariruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas, menyediakan tempat untu kpembuangan sisa rokok dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?

3. Jika tak bisa bayar denda, KTP akan disita terlebih dahulu

Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Ihwal sanksi, Perwali menyebutkan ada beberapa tahapan. Pertama yaitu peringatan lisan dari Satgas Penegak KTR. Teguran ini diberikan saat masa sosialisasi. Setelah masa sosialiasi selesai, pelanggar bisa kena denda Rp250 ribu. Jika tak mampu membayar denda, KTP dari pelanggar bisa disita. 

"Pengambilan Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan setelah pelanggar membayar denda administratif ke Kas Daerah," tulis Perwali itu. Sebaliknya, jika tak mampu membayar denda itu, maka pelanggar akan dipaksa untuk menjalani kerja sosial.

Baca Juga: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Mengapa Perokok Sulit Berhenti Merokok?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya