TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah Pilih Tunggu Fatwa MA

Prosesnya masih panjang

Bupati Jember Faida (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa tak ingin banyak berkomentar menanggapi pemakzulan Bupati Jember, Faida yang dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam sidang paripurna, Rabu (22/7/2020) kemarin. Dia mengaku masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

1. Hasil pemakzulan masih akan dibahas di MA

Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski badan legislatif di Kabupaten Jember sepakat memakzulkan Faida, tidak serta merta jabatan itu gugur. Khofifah mengatakan, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui pascapemakzulan. Nantinya, hasil sidang paripurna itu akan dibahas terlebih dahulu di MA sebelum diputuskan.

"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," ujarnya usai melantik Dirut Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida

2. Tujuh fraksi di DPRD nilai Faida langgar sumpah jabatan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya. 

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan. "Ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya

Berita Terkini Lainnya