Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida

DPRD ajukan HMP ke mendagri untuk berhentikan Faida

Jember, IDN Times - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari 7 fraksi sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan.

"Ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati," jelas Itqon Syauqi usai rapat paripurna, Rabu (22/7).

1. Bupati dipecat secara politik

Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati FaidaBupati Jember Faida. IDN Times/Dok Humas Pemkab Jember

Syauqi melanjutkan, keputusan anggota dewan untuk mengajukan HMP artinya sama dengan memecat bupati secara politik.

"Berarti secara politik Bupati Jember sudah dipecat oleh DPRD," katanya.

Sebelum mengirim pendapat hukum ke Mendagri Tito Karnavian, kata Syauqi, pimpinan DPRD Jember bakal melengkapi berkas untuk memudahkan proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA). Sebab, secara administratif yang bisa memberhentikan status jabatan bupati adalah mendagri melalui fatwa MA..

"Proses penyusunan akan melibatkan sejumlah ahli. Kami tidak akan terburu-buru" katanya.

2. Jalan terakhir DPRD sebelum masa jabatan Faida habis Februari 2021

Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati FaidaBupati Jember Faida. IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara itu, masa jabatan Bupati Faida akan berakhir pada Februari 2021. Menurut Syauqi, masa keputusan melakukan langkah pemecatan secara politik dilakukan sebagai jalan yang terakhir.

"Secara politik tidak ada lagi yang bisa kami lakukan. Ini yang tertinggi, dan selanjutnya tergantung keputusan dari Mahkamah Agung,” kata politikus PKB tersebut.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sesuai aturan fatwa dari MA untuk pemakzulan atau pencopotan status bupati, bisa berlangsung hingga 30 hari setelah berkas diregistrasi.

"Selanjutnya tinggal mengikuti ketentuan dari MA. Selama belum ada keputusan dari mendagri berdasarkan fatwa MA, maka jabatan bupati masih sah dipegang oleh Faida," jelasnya.

Baca Juga: Universitas Jember Sediakan Sidang Skripsi Mahasiswa Via Online

3. Faida tidak hadir rapat paripurna dengan alasan gedung DPRD berada di zona merah COVID-19

Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati FaidaBupati Jember Faida. IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Selain itu, kata Halim, DPRD Jember juga meminta agar mendagri dan gubernur Jawa Timur melanjutkan proses evaluasi yang bisa memberi sanksi kepada Bupati Faida.

“Kami meminta kepada gubernur dan mendagri untuk melakukan proses administratif, mendorong agar memberi sanksi kepada bupati,” ujarnya.

Sementara itu, selama rapat paripurna berlangsung hingga usai, Bupati Faida yang diundang tidak terlihat hadir. Faida, kata Syauqi, menolak hadir dengan alasan Gedung DPRD yang berada di Kecamatan Sumbersari masuk dalam zona merah COVID-19

“Alasannya tidak masuk akal karena waktu Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada awal Juni lalu dia hadir di gedung yang sama, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang juga sama,” kata Syauqi.

Baca Juga: KPU Jember Nyatakan Faida Sah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya