Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya

Mendagri wajib mencopot jabatan bupati bila terbukti salah

Jember, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah menyepakati pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan atau upaya memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.

Upaya tersebut dilakukan DPRD Jember setelah melalui proses menyampaikan hak interpelasi (bertanya) dan berlangsung ke hak angket (penyelidikan) terkait sejumlah pelanggaran sumpah jabatan bupati dari penilaian DPRD.

Diberitakan sebelumnya, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari 7 fraksi sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya. 

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan.

1. Sejauh ini belum ada implikasi hukum bagi Faida

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan SelanjutnyaBupati Jember Faida (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Lantas bagaimana proses hukum yang harus ditempuh DPRD hingga bisa melengserkan Bupati Faida dari jabatannya?. Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Muhshi menjelaskan, sejauh ini belum ada implikasi hukum yang dirasakan Bupati Faida setelah rapat Paripurna HMP untuk pemakzulan.

"HMP itu pernyataan secara politik telah memakzulkan Bupati Jember, itu belum ada implikasi hukumnya. Karena harus ada pembuktian secara hukum apa yang dituduhkan DPRD Jember kepada Bupati Jember, artinya secara hukum apakah benar apa yang dituduhkan oleh DPRD tersebut," kata Adam, Kamis (23/7).

2. Setelah pengajuan, putusan MA maksimal 30 hari

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan SelanjutnyaIDN Times/Margith Juita Damanik

Proses selanjutnya, kata Adam, DPRD Jember harus menyerahkan berkas pembuktian dari HMP kepada Mahkamah Agung (MA). Proses putusan peradilan di MA kemudian akan berlanjut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bila secara hukum terbukti melanggar sesuai yang dituduhkan.

"Pembuktiannya, DPRD harus menyampaikan ke MA, kemudian diperiksa dan diputuskan, apakah Bupati Jember memang telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya, seperti yang dituduhkan," katanya.

Sementara itu, kata Adam, hasil putusan MA harus diberikan maksimal 30 hari sejak berkas pengajuan HMP untuk pemakzulan bupati diserahkan ke MA.

"Tahapan pemakzulan, HMP sudah lewat Paripurna, setelah itu apa yang dituduhkan DPRD harus dibuktikan secara hukum, maka itu diajukan ke Mahkamah Agung untuk dimintakan pendapat MA. Nah MA ini dalam waktu 30 hari sejak diajukan DPRD wajib memberikan putusannya," ujar dosen yang sedang menempuh gelar doktor di Universitas Airlangga tersebut.

3. Bila terbukti secara hukum, Mendagri wajib mencopot jabatan bupati

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan SelanjutnyaBupati Jember Faida. IDN Times/Dok Humas Pemkab Jember

Selanjutnya, setelah putusan MA keluar, DPRD harus mengajukan permohonan pemberhentian jabatan bupati berdasarkan putusan MA kepada Mendagri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan Bupati Jember sesuai hasil putusan MA.

"Berlandaskan putusan MA maka menteri wajib memberhentikan Bupati Jember, kalau memang nanti dari MA menyatakan bahwa apa yang dituduhkan DPRD kepada bupati benar secara hukum," jelasnya.

4. Masih berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan SelanjutnyaPasangan Faida-Vian saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Jember terkait hasil ferivikasi faktual maju Pilkada jalur perorangan. IDN Times/Istimewa

Meski begitu, bila nantinya DPRD berhasil melengserkan Bupati Jember sesuai yang dituduhkan, Faida masih berhak untuk mencalonkan kembali menjadi kepala daerah pada pemilu 2020.

"Sejauh ini tidak ada larangan ketika misalnya telah dilengserkan atau dimakzulkan itu kemudian tidak boleh mencalonkan lagi. Itu harus dikembalikan lagi ke syarat syarat untuk mencalonkan kembali menjadi kepala daerah. Setahu saya tidak ada larangan, persyaratan 'tidak pernah dilengserkan sebagai kepala daerah'. Jadi secara hukum sah sah saja," jelasnya

Hanya saja, kata Adam, posisi Faida bisa lemah secara politik saat momen Pilkada. Masa jabatan Faida sendiri akan berlangsung hingga Februari Februari 2021. Sementara saat ini Faida telah lolos memperoleh syarat dukungan untuk mencalonkan diri di jalur mandiri atau independen.

"Cuma di sini kan, secara politik ketika seorang kepala daerah sudah dimakzulkan maka dia nilainya sudah turun dari kacamata masyarakat, secara politik. Mungkin itu yang kemudian melemahkan secara politik," ujarnya.

"Tapi secara hukum masih sah kalau ada partai yang mengusung atau misalnya lolos dari jalur independen, itu sah saja mencalonkan diri sebagai kepala daerah," tambahnya.

Baca Juga: KPU Jember Nyatakan Faida Sah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen

5. Tidak ada batasan waktu DPRD menyerahkan berkas tuduhan

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD, Ini Tahapan SelanjutnyaIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, pasca rapat Paripurna DPR Jember untuk HMP pemakzulan Bupati Jember yang berlangsung pada Rabu (22/7), berkas tuduhan masih dipersiapkan dan belum diserahkan ke MA. Adam mengatakan, tidak ada aturan batasan waktu berkas harus diserahkan ke MA pasca rapat Paripurna HMP.

"Tenggang waktu secara hukum tidak ada ketentuan mengatur itu. Pengajuan DPRD tidak waktu yang ditentukan," katanya.

Menurut Adam, upaya DPRD Jember untuk menggelar HMP pemakzulan terhadap bupati sejauh ini benar secara hukum.

"HMP merupakan tindak lanjut dari interpelasi hak angket yang telah dilakukan DPRD sebelumnya, jadi HMP bisa dilakukan ketika terjadi keadaan yang luar biasa yang dilakukan bupati, atau menindaklanjuti sebagai follow-up interpelasi hak angket. Dalam hal ini, secara substantif apa yang dilakukan DPRD benar secara hukum," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru untuk mengajukan berkas pendapat hukum ke MA. Saat ini pihaknya sedang melibatkan sejumlah ahli untuk menyusun berkas-berkas tuduhan.

"Agar memudahkan proses pemeriksaan di MA nanti. Kami juga akan melibatkan sejumlah ahli dalam menyusun berkas-berkas," ujarnya.

Baca Juga: Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya