Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua Pekan
Gimana pendapatmu rek?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang disiplin terhadap polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Brigadir Firman Subkhi, Selasa (17/5/2022). Dalam sidang ini, Nurhadi dan Bripka Purwanto turut hadir sebagai saksi.
1. Dapat teguran tertulis dan kurungan dua pekan
Hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho yang memimpin jalannya sidang hanya memberikan Firman hukuman berupa teguran tertulis. Kemudian ditambah kurungan selama dua pekan. "Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari," ujarnya.
Baca Juga: Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi
Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi