TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua Pekan

Gimana pendapatmu rek?

Sidang disiplin polisi penganiaya Jurnalis Nurhadi di Polda Jatim. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang disiplin terhadap polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Brigadir Firman Subkhi, Selasa (17/5/2022). Dalam sidang ini, Nurhadi dan Bripka Purwanto turut hadir sebagai saksi.

1. Dapat teguran tertulis dan kurungan dua pekan

Sidang disiplin polisi penganiaya Jurnalis Nurhadi di Polda Jatim. Dok. Ist.

Hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho yang memimpin jalannya sidang hanya memberikan Firman hukuman berupa teguran tertulis. Kemudian ditambah kurungan selama dua pekan. "Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi

2. Nilai putusan tidak akan berikan efek jera

Sidang disiplin polisi penganiaya Jurnalis Nurhadi di Polda Jatim. Dok. Ist.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai  hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.

Diketahui, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur. Keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Berita Terkini Lainnya