Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua Pekan

Gimana pendapatmu rek?

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang disiplin terhadap polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Brigadir Firman Subkhi, Selasa (17/5/2022). Dalam sidang ini, Nurhadi dan Bripka Purwanto turut hadir sebagai saksi.

1. Dapat teguran tertulis dan kurungan dua pekan

Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua PekanSidang disiplin polisi penganiaya Jurnalis Nurhadi di Polda Jatim. Dok. Ist.

Hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho yang memimpin jalannya sidang hanya memberikan Firman hukuman berupa teguran tertulis. Kemudian ditambah kurungan selama dua pekan. "Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari," ujarnya.

2. Nilai putusan tidak akan berikan efek jera

Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua PekanSidang disiplin polisi penganiaya Jurnalis Nurhadi di Polda Jatim. Dok. Ist.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai  hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.

Diketahui, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur. Keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," katanya.

Baca Juga: Dewan Pers Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Kekerasan Terhadap Nurhadi

3. Apresiasi putusan PN Surabaya

Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua PekanJelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan dua terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan. Mengingat ini pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri," kata Eben.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya