TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Pegawai Imigrasi Nyabu, Kemenkumham: Dinonaktifkan Sementara

Pemecatan menanti di depan mata

Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jember berinisial B ditangkap polisi lantaran menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku itu dibenarkan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).

1. Sudah dinonaktifkan sementara

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo memastikan, pegawai berinisial B itu dinonaktifkan sementara. Pihaknya tidak pernah membenarkan segala bentuk penyimpangan dan apa yang terjadi di Kanim Jember merupakan tindakan dari pegawai yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut,” ujar Hendro tertulis, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: 7 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi, 42,8 Kg Sabu Disita

2. Dipecat bila sudah inkracht

(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Keimigrasian Jatim, kata Hendro, sedang mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Kanim Jember pun turut diperiksa oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi. “Kadiv Administrasi telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk pegawai yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya,” tuturnya.

Langkah ini, lanjut Hendro, diambil untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan bahwa pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan apabila pegawai tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.

“Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim,” tegasnya.

Baca Juga: 666 Gram Sabu Diamankan di Depan Lapas Pemuda Madiun  

Berita Terkini Lainnya