Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN Gentong
Gak ditahan, cuma disuruh wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dugaan korupsi pada tragedi SD ambruk di Gentong, Pasuruan perlahan terkuak. Kali ini Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan berinisial MR menjadi tersangka baru.
1. Tersangka berperan sebagai PPK
Dalam kasus ini, MR mempunyai peran penting. Dia adalah pejabat pembuat keputusan (PPK) pembangunan gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (4/2).
Baca Juga: Polisi Panggil Empat Saksi Usai Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong