TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu PNS Dindik Pasuruan Ditetapkan Tersangka Ambruknya SDN Gentong

Gak ditahan, cuma disuruh wajib lapor

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Dugaan korupsi pada tragedi SD ambruk di Gentong, Pasuruan perlahan terkuak. Kali ini Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan berinisial MR menjadi tersangka baru.

1. Tersangka berperan sebagai PPK

SDN Gentong yang ambruk Selasa (5/11), pagi. Dok.IDN Times/Istimewa

Dalam kasus ini, MR mempunyai peran penting. Dia adalah pejabat pembuat keputusan (PPK) pembangunan gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (4/2).

Baca Juga: Polisi Panggil Empat Saksi Usai Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan

2. Polisi yakin pelaku tidak akan melarikan diri karena berstatus PNS

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/10). IDN Times/Fitria Madia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Polisi melihat tersangka tidak akan melarikan diri karena mempunyai status sebagai PNS

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," kata MR.

Namun, lanjut Gidion, tersangka dikenakan wajib lapor ke polisi. Ketentuan wajib lapornya dua kali dalan satu minggu. "Yang bersangkutan tetap kami kenakan wajib lapor seminggu dua kali," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong

Berita Terkini Lainnya