TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun Tangan

Kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Polrestabes

Ilustrasi Satpol PP (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan oknum Satpol PP Surabaya mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan, kejaksaan ikut melakukan penyelidikan kasus tersebut.

1. Lakukan pendalaman status barang sitaan yang dijual

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Nah, pendalaman difokuskan pada barang sitaan yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya.

"Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan perda (peraturan daerah)," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!

2. Ada dugaan penyalagunaan kewenangan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Danang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu," tegasnya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan Besi

Berita Terkini Lainnya