Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan Besi

Pelaku berinisial FE

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Satpol PP Kota Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana pun mengungkap identitas petinggi Satpol PP dan barang yang akan dijual.

Mirzal menuturkan, dari laporan yang ia terima pada 2 Juni 2022 lalu, petinggi Satpol PP tersebut berinisial FE. "Dari laporan terlapornya adalah saudara FE," ujarnya saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/6/2022).

1. Ada empat orang yang diduga terlibat

Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan BesiIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak sendiri, FE dibantu oleh tiga hingga empat orang. Namun, Mirzal masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa orang-orang tersebut.

"Sedang kita dalami. Diduga orang-orang itu membantu mengangkut barang-barang, yang jelas mereka dibayar," kata Mirzal.

Mirzal mengungkap, FE hendak menjual barang-barang di gudang milik Satpol PP Surabaya. Diduga barang yang hendak dijual adalah potongan-potongan besi.

"Diduga barang-barang yang dicuri itu adalah potongan besi. Terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut besi-besi potongan itu, niatnya mau dijual. Eh keburu ketahuan dari teman-teman Satpol PP," ungkap Mirzal.

2. Polisi akan naikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan

Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan BesiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelikan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data barang penindakan dengan Satpol PP.

"Hari ini hasil penyelidikan akan dinaikan menjadi sidik. Saya sudah arahkan penyidik untuk lakukan gelar perkara, supaya bisa dinaikkan menjadi sidik," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Ada Komplotan dalam Penjualan Barang Sitaan Satpol PP

3. Nilai barang yang dijual mencapai ratusan juta rupiah

Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan BesiKepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. dok. Diskominfo Surabaya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, salah satu petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Ia mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022 lalu bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu, pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya