TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor

Nama Pokmas di Hibah Sahat aneh, ada Pokmas Tong Bajil

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak berlanjut pada Selasa (6/6/2023). Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya ini mendatangkan saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Saksi tersebut ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno. Ketika memberikan kesaksian, Aryo dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima alokasi dana hibah dari terdakwa Sahat.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap, Sahat: Saya Ini Sudah Bersalah

1. Saksi dicecar terkait verifikasi pokmas

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Mulanya, JPU KPK, Arif Suhermanto bertanya kepada saksi, terkait dengan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini. Salah satu pokmas yang ditanyakan bernama Gagal Paham.

"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?" tanya Arif.

Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain. "Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegas saksi.

2. Akui pokmas tak punya kantor, hanya ada pengurusnya

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Namun ketika didesak mengenai jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, dia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor.

"Setelah dicek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada," beber dia.

Dalam perkara ini, saksi  juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta - Rp200 juta.

Baca Juga: Sidang Sahat Diwarnai Demonstrasi, Massa Desak Tersangka Baru

Berita Terkini Lainnya