Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor
Nama Pokmas di Hibah Sahat aneh, ada Pokmas Tong Bajil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak berlanjut pada Selasa (6/6/2023). Kali ini sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya ini mendatangkan saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Saksi tersebut ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU Bina Marga Jatim, Aryo Dwi Wiratno. Ketika memberikan kesaksian, Aryo dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima alokasi dana hibah dari terdakwa Sahat.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap, Sahat: Saya Ini Sudah Bersalah
1. Saksi dicecar terkait verifikasi pokmas
Mulanya, JPU KPK, Arif Suhermanto bertanya kepada saksi, terkait dengan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini. Salah satu pokmas yang ditanyakan bernama Gagal Paham.
"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?" tanya Arif.
Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain. "Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegas saksi.
Baca Juga: Sidang Sahat Diwarnai Demonstrasi, Massa Desak Tersangka Baru