Sidang Sahat Diwarnai Demonstrasi, Massa Desak Tersangka Baru

Bakalan nyenggol pejabat lain gak ya?

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara suap dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simandjuntak diwarnai aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023). Sidang kali ini mendatangkan saksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Puluhan orang yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) membentangkan spanduk bertuliskan “Bongkar kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim” mereka juga membawa foto para pejabat Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jatim.

Korlap Aksi, Musfiq mengatakan, aksi digelar untuk mengawal persidangan Sahat. Menurut dia, sidang perlu dikawal, karena pihaknya mencium perkara ini akan berhenti di Sahat. Padahal banyak anggota DPRD Jatim yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk empat pimpinan dan delapan ketua fraksi.

Begitu pula dari pihak Pemprov Jatim. KPK sempat menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono. Kawal Jatim minta JPU KPK untuk menetapkan tersangka baru dari legislatif maupun eksekutif pemprov jatim yang berperan penting merealisasikan dana hibah.

"JPU KPK segera tetapkan tersangka pada salahs atu pimpinan dewan yang menitipkan paket program dana hibah ke Sahat Tua Simandjuntak untuk mendapatkan fee ijon dari clientnya,” tegas Musfiq.

Sejumlah Kepala OPD pun turut diperiksa, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Muhammad Isa Anshori. Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Kapala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jatim.

Ditambah lagi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, Mohammad Yasin juga menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, dua penyuap Sahat yang divonis 2,5 bulan penjara.

“Kami minta hakim dan JPU KPK peka terhadap pengakuan saksi dalam persidangan, karena ada indikasi skenario baru hanya Sahat Tua Simandjuntak yang dijadikan korban,” kata Musfiq.

“KPK harus menetapkan tersangka lain, baik dari DPRD Jatim maupun Pemprov Jatim. Termasuk menetapkan tersangka kepada salah satu saksi pimpinan DPRD Jatim yang menitipkan paket kepada Sahat untuk memperoleh ijon/fee dari kliennya,” dia menegaskan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya