Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal 

Dalam dakwaan terima uang suap Rp39,5 miliar

Surabaya, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dana hibah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). Politisi Partai Golkar ini didakwa menerima suap Rp39,5 miliar.

1. Uang suap diterima Sahat sebagai ganti pemberian dana hibah APBD Jatim

Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal Sidang perdana mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau uang Rp39,5 yang diduga diterima Sahat atas dasar kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPRD Jatim.

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2022 dan yang akan dianggarkan APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

"Pemberian uang tersebut (total Rp39,5 miliar), ada hubungannya dengan jabatan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

Baca Juga: Disidang Korupsi Hibah, Sahat Bakal Didakwa Suap Rp39 M

2. Sahat didakwa dua pasal sekaligus

Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal Sidang perdana mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Masih dalam dakwaan, Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Sahat menerima dakwaan, sidang pemeriksaan saksi digelar pekan depan

Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal Sidang perdana mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban. Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya. Kemudian dia maupun kuasa hukum menerima dakwaan itu.

Selanjutnya, majelis hakim langsung menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa pekan depan. "Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Dewa Suardita.

Baca Juga: 2 Penyuap Hibah Sahat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya