Disidang Korupsi Hibah, Sahat Bakal Didakwa Suap Rp39 M

Rp39 Miliar duit semua, itu?

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak menjalani sidang perdana perkara dana hibah pada Selasa (22/5/2023). Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Humas PN Tipikor Surabaya, Ketut Suwarta mengatakan, para majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang telah ditunjuk. Ketut menyebut, majelis hakim itu antara lain, Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Terkait keberadaan Sahat, politisi Partai Golkar itu saat ini sudah mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sahat sudah dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (13/4/2023).

Diketahui, Sahat Tua P Simandjuntak diduga telah menerima suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jatim, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Fakta ini terungkap dalam sidang perdana mereka di PN Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023) lalu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk  Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata dia.

Hal itu, kata jaksa, jelas yang bertentangan dengan kewajiban Sahat selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ucapnya.

Baca Juga: 2 Penyuap Hibah Sahat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya