2 Penyuap Hibah Sahat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jaksa maupun terdakwa menerima putusan majelis

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa perkara suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menjadi penyuap dalam perkara yang menyeret Sahat ini.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Tongani saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Masih dalam amar putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian terkait hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat.

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun  untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Baca Juga: Dakwaan Suap Dana Hibah, Sahat Terima Uang Rp39,5 Miliar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya