TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Terbitkan SPDP Kasus Laka Maut Bus PO Ardiansyah

Sopir yang jadi tersangka telah ditahan

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Surabaya, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A. Adalah sopir, Ade Firmansyah yang kini sudah ditahan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun telah terbit.

Baca Juga: Sudah Sehat, Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Tol Ditahan

1. SPDP terbit setelah Polresta Mojokerto gelar perkara

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Terbitnya SPDP untuk kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang penumpang ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto. Penerbitan SPDP itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa mempercepat penyidikan kasus tersebut.

"Sudah diterbitkan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres (Mojokerto Kota)," ujar dia.

2. Jadi kewenangan penyidik di Polresta Mojokerto

Bus Pariwisata kecelakaan di Tol Mojokerto menewasaskan 13 orang, Senin (16/5/2022). (Dok. PJR Polda Jatim)

Terkait kelanjutan proses dari kasus, perwira dengan tiga melati emas ini belum dapat membeberkan lebih rinci. Karena penyidikan nantinya menjadi kewenangan penyidik dari polres yang menangani. Yang jelas, kata Dirmanto, sopir yang menjadi tersangka positif narkoba jenis amphetamine.

"Benar, positif amphetamine," tegas Dirmanto. "Nanti untuk perkembangan penyidikan akan ditindaklanjuti lagi dan secepatnya akan diberitahukan. Masih fokus dalam penanganan," dia menambahkan.

Baca Juga: Sopir Bus PO Ardiansyah Akui Gunakan Narkoba dan Minum Bir

Berita Terkini Lainnya