Polisi Terbitkan SPDP Kasus Laka Maut Bus PO Ardiansyah
Sopir yang jadi tersangka telah ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) KM 712+400 A. Adalah sopir, Ade Firmansyah yang kini sudah ditahan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun telah terbit.
Baca Juga: Sudah Sehat, Sopir Bus Pariwisata Kecelakaan Tol Ditahan
1. SPDP terbit setelah Polresta Mojokerto gelar perkara
Terbitnya SPDP untuk kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang penumpang ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto. Penerbitan SPDP itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa mempercepat penyidikan kasus tersebut.
"Sudah diterbitkan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres (Mojokerto Kota)," ujar dia.
Baca Juga: Sopir Bus PO Ardiansyah Akui Gunakan Narkoba dan Minum Bir