Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan fakta baru kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan, 5 November lalu. Fakta ini didapat setelah mereka menetapkan dua tersangka berinisial DM dan SE. Keduanya merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus serta CV DHL Putra.
1. Tersangka SE rangkap tugas
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka berinisial SE sebenarnya ditunjuk pihak sekolah sebagai mandor. Faktanya, dia juga melakukan pengawasan proyek.
"Padahal sudah ada petugas yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Senin (11/11).
Baca Juga: Polisi Endus Dugaan Korupsi pada Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan
2. SE beli spesisikasi tak sesuai
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar Dalam praktiknya, SE membelanjakan anggaran pembangunan. Namun, bahan baku yang dibeli tidak sesuai spesifikasi. Seperti semen, pasir, dan rangkaian besi yang digunakan berbeda. Bahkan, tersangka mengakali dengan membeli besi banci.
"Pasir yang digunakan untuk mengecor bukan Pasir Lumajang, besi kolom menggunakan besi banci," tambah Gidion.
3. Tersangka DM jadi pelaksana tapi penunjukannya tidak tertulis
Tersangka berinisial DS dan SE kasus SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk saat dirilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar Satu tersangka lain, DM, berperan sebagai pelaksana renovasi atau kontraktor. Tapi ternyata, penunjukannya tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
"Tidak ada penunjukan secara tertulis. Tidak ada surat penunjukan," ucap mantan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.
Tersangka DM juga ikut membeli bahan material. Namun, ia juga membelanjakannya tidak sesuai spesifikasi.
DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya, untuk pemasangan atap baja ringan.
"Menaikkan batu bata satu meter ke atas, tanpa galvalum," lanjutnya.
Baca Juga: Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus SD Ambruk di Pasuruan