TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil

F sempat mengeluh sering sesak napas.

Dok. IDN Times/ Istimewa

Surabaya, IDN Times - Tersangka berinisial F yang merupakan muncikari prostitusi daring mendapat penangguhan penahanan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Penangguhan itu dikabulkan polisi, karena tersangka sedang hamil tujuh bulan.

"Untuk terkait hal tersebut atas izin Bapak Kapolda, Irjen Pol Luki Hermawan, yang mengabulkan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Minggu (10/2).

Baca Juga: Dalam Satu Tahun, Rekening Muncikari VA Capai Rp2,8 M 

1. Tersangka F sempat mengeluh kondisinya

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengabulan penangguhan penahanan itu dilakukan, pada Sabtu (9/2). Alasannya, pada Kamis (7/2), tersangka F sempat mengeluh kondisinya yang sedang hamil. Polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara.

"Kami lakukan pengecekan di sana," katanya.

2. Tersangka akan diantar sampai ke rumahnya

IDN times/Sukma Shakti

Seusai dicek, polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh F melalui kuasa hukumnya. Yusep beralasan, penangguhan penahanan itu dikabulkan karena kondisi F tidak memungkinkan untuk ditahan sementara itu. 

Polisi kemudian mengantar tersangka F kepada keluarganya. "Kami mengantar sampai ke rumah yang bersangkutan, ketemu dengan orang tuanya dan suaminya," kata Yusep.

3. Ditangguhkan sampai masa persalinan selesai

IDN Times/Sukma Shakti

Yusep menambahkan, tersangka F akan mendapat penangguhanan penahanan sampai proses persalinannya selesai. Dengan toleransi itu, dia berharap kesehatan psikologisnya tidak terganggu.

"Sehingga proses persalinan berjalan dengan baik, dan tidak mengganggu yang ada di dalamnya (kandungannya)," ucapnya.

Baca Juga: Penangkapan Muncikari F Sempat Dihalangi Pemilik Rumah Produksi

Berita Terkini Lainnya