Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil
F sempat mengeluh sering sesak napas.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka berinisial F yang merupakan muncikari prostitusi daring mendapat penangguhan penahanan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Penangguhan itu dikabulkan polisi, karena tersangka sedang hamil tujuh bulan.
"Untuk terkait hal tersebut atas izin Bapak Kapolda, Irjen Pol Luki Hermawan, yang mengabulkan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Minggu (10/2).
Baca Juga: Dalam Satu Tahun, Rekening Muncikari VA Capai Rp2,8 M
1. Tersangka F sempat mengeluh kondisinya
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengabulan penangguhan penahanan itu dilakukan, pada Sabtu (9/2). Alasannya, pada Kamis (7/2), tersangka F sempat mengeluh kondisinya yang sedang hamil. Polisi kemudian membawanya ke RS Bhayangkara.
"Kami lakukan pengecekan di sana," katanya.
Baca Juga: Penangkapan Muncikari F Sempat Dihalangi Pemilik Rumah Produksi