Plt Bupati Nganjuk Dihadirkan dalam Sidang Novi Rahman
Marhaen mengaku tak pernah diminta atau setor uang ke Novi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Junaedi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (18/10/2021). Dalam kesaksiannya, Marhaen mengaku tidak tahu banyak mutasi jabatan di Pemkab Nganjuk.
"Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk Syukuran
1. Marhaen tak pernah beri uang ke Novi
Terkait transaksi uang dengan Novi, Marhaen juga menegaskan kalau selama mendampingi Novi menjadi wakil bupati tidak pernah dimintai uang sepeser pun. Ia juga mengaku tidak pernah memberi uang tanda terima kasih ke Novi. Hal itu ia ungkapkan ketika kuasa hukum Bupati Novi mengonfirmasi dalam persidangan.
"Tidak pernah (memberikan uang terima kasih kepada novi)," jawab Marhaen singkat.