Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk

Saksi kompak kalau uang tak diberikan langsung ke Novi

Surabaya, IDN Times - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/10/2021). Mereka mengaku tak pernah mendapat perintah maupun permintaan dari Bupati Novi. Tapi ada password "Bapak" dari kesaksian saksi.

1. Sekcam hingga Kades beberkan password "Bapak" diminta uang Rp50 juta

Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Delapan saksi yang dihadirkan ialah Sekretaris Camat Tanjung Anom, Supriyadi; Protokol Pemkab Nganjuk, M. Muhtari; Kepala Dinas Pendidikan, Sopi; Humas dan Protokol, Susilo Priambodo; Kabid Pengadaan, Agus Hari Widodo; Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom, Supriyadi; ada juga Kades Kepanjen, Sugeng Purnomo, dan lain-lain.

Saksi Supriyadi mengatakan, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi di kantor Kecamatan Tanjung Anom. Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto. "Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi," ujarnya.

Dalam prosesnya, camat meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada "Bapaknya". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa "Bapak" yang dimaksud? Meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi.

"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati," tukasnya.

Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta

2. Kades juga sebut password "Bapak"

Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Senada, Kades Kepanjen, Sugeng Purnomo menyampaikan kalau pernah mengusulkan pergantian camat di kecamatannya. Usulnya pun didukung oleh kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Kemudian disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M. Izza Muhtadin.

"Saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama inilah yang kita setorkan ke ajudan Bupati," tegasnya.

Saat itulah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh ajudan supaya menyediakan sesuatu untuk "Bapaknya". Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut.

"Saya cuma ditanya untuk bapak mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti," ungkap dia menirukan.

3. Kuasa hukum sempat tanya adakah permintaan dari Bupati Novi, saksi kompak tidak jawab

Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Adanya sejumlah kesaksian tersebut, kuasa hukum Bupati Tis'ad Afriyandi lalu mempertanyakan semua saksi, apakah pernah mendapat perintah atau permintaan maupun memberikan secara langsung uang yang dimaksud. Semua saksi menjawab tidak pernah.

"Tidak pernah (secara langsung)," jawab semua saksi secara bergantian.

Tis'at menambahkan, sejak awal saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang mendapat perintah secara langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, ia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati ajudan maupun pihak ketiga.

"Dari saksi hari ini delapan orang dan saksi kemarin lima orang, tidak ada satu pun yang pernah mendapat permintaan atau perintah langsung dari bupati terkait uang itu," katanya usai sidang.

"13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," dia menegaskan.

Baca Juga: Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya