Plt Bupati Nganjuk Dihadirkan dalam Sidang Novi Rahman

Marhaen mengaku tak pernah diminta atau setor uang ke Novi

Surabaya, IDN Times - Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Junaedi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (18/10/2021). Dalam kesaksiannya, Marhaen mengaku tidak tahu banyak mutasi jabatan di Pemkab Nganjuk. 

"Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban," ujarnya.

1. Marhaen tak pernah beri uang ke Novi

Plt Bupati Nganjuk Dihadirkan dalam Sidang Novi RahmanGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serahkan SK Plt Bupati Nganjuk ke Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/5/2021). Dok. Istimewa

Terkait transaksi uang dengan Novi, Marhaen juga menegaskan kalau selama mendampingi Novi menjadi wakil bupati tidak pernah dimintai uang sepeser pun. Ia juga mengaku tidak pernah memberi uang tanda terima kasih ke Novi. Hal itu ia ungkapkan ketika kuasa hukum Bupati Novi mengonfirmasi dalam persidangan.

"Tidak pernah (memberikan uang terima kasih kepada novi)," jawab Marhaen singkat.

Baca Juga: Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk Syukuran

2. Kades hingga staf camat akui pernah diminta uang tapi tak jelas tujuannya

Plt Bupati Nganjuk Dihadirkan dalam Sidang Novi RahmanSidang perdana Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). Dok. Istimewa.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk, Purwoto mengungkap fakta bahwa pernah dihubungi Camat Pace, Dupriono yang dilanjutkan oleh salah satu Kades. Intinya, dia diminta menyediakan uang Rp10 - Rp15 juta untuk pengisian perangkat di desanya.

"Saya tidak mau saat itu, menolak," tegas dia.

Kesaksian yang sama juga diungkapkan Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom, Dedi Wahyu. Bahwa ia mengakui meminta pos jabatan kosong ke camat agar diisinya saja. Setelah mendapat jabatan, ia diminta camat agar menyetorkan uang Rp40 juta. "Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza," tukasnya.

Namun, Dedi tidak tahu persis uang itu akan diberikan kepada siapa. Para saksi yang dihadirkan juga kompak menyatakan tidak tahu mengenai uang-uang yang disetor apakah permintaan langsung dari Bupati Novi. "Tidak tahu," tegasnya.

3. Novi tegaskan tak pernah beri instruksi uang jabatan

Plt Bupati Nganjuk Dihadirkan dalam Sidang Novi RahmanSidang eksepsi Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/9/2021). Dok. Ist.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Novi untuk menanggapi kesaksian. Ia menegaskan jika tak pernah memerintahkan para kedes untuk meminta uang suap jabatan. "Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," ucapnya.

Selain Marhaen, adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa, Gunawan Widodo PNS Pemkab Nganjuk, Suhartono PNS Pemkab nganjuk, Hariadi PNS Kecamatan Tanjunganom, Dedi Wahyu PNS Kecamatan Tanjunganom, Purwoto Kades Mlandangan.

Kemudian, Pariyono Kades Ngluyu, Rokim Kades Jampes, Ardiansyah PNS Kecamatan Sawahan, Sujito mantan Camat Ngluyu, Puguh Harnoto PNS Pemkab Nganjuk/Baron, dan Bambang Hariyanto Mantan Camat Ngetos.

Baca Juga: Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya