Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk Syukuran

Sekcam Pace diminta Rp15 juta untuk tanda terima kasih

Surabaya, IDN Times - Sidang perkara suap Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat beragendakan kesaksian masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/10/2021). Sebanyak 13 saksi dihadirkan. Mulai dari camat hingga kepala desa.

1. Kasi Kecamatan Tanjung Anom diminta Rp40 juta untuk syukuran

Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk SyukuranJumpa pers penanganan kasus korupsi Bupati Nganjuk oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saksi pertama, Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, Yoyo Mulya Mintaryo, mengaku ditawari jabatan yang diembannya sekarang oleh Camat Tanjung Anom, Edi Srijianto. Waktu itu, ia masih menjadi PNS di Dinas Perindustrian Nganjuk.

"Saat itu saya ditawari pak Edi (jadi Kasi Kecamatan), dimintai fotocopy SK golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," ujarnya. Selesai pelantikan, ia dimintai Rp40 juta oleh sang camat yang beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang "bapak".

"Estimasi saya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," ungkap Yoyo.

2. Sekcam Pace diminta Rp15 juta untuk tanda terima kasih

Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk SyukuranBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang kena OTT KPK (ANTARA FOTO)

Kesaksian lain dari Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi yang menyampaikan ada kunjungan Bupati Nganjuk ke Kecamatan Pace pada Juni lalu. Nah, di situ Suwardi diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kepala desa karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan itu.

Tak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kepala Desa Bodor, Darmadi. Rupanya dia meminta tanda terima kasih kepada Suwardi sebesar Rp15 juta. Lalu Suwardi bertanya ke Darmadi yang dijawab kalau uang itu untuk 'bapak'.

"Saya tidak tahu. Katanya untuk bapak," kata dia.

Darmadi juga mengaku hanya menjadi kepanjangan tangan dari Camat Pace. Dia membeberkan kalau pernah melihat ada yang dititipi uang di dalam kresek. Juga pernah dipanggil bertiga dengan kepala desa lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak.

"Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya," tegasnya.

3. Kuasa hukum ajudan Bupati Novi sempat mencecar para saksi

Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk SyukuranSidang saksi kasus suap Bupati Nganjuk nonaktit, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Senin (11/10/2021). Dok. Ist.

Kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus Bala Pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiganya senada mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam.

Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Ia menyebut, uang Rp40 juta yang diminta camat sebagai uang syukuran. "Pak Camat minta (uang) syukuran," katanya.

Saksi lainnya pun mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati Novi terkait dengan uang jual beli jabatan. "Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung)," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan Dihakimi

4. Bupati Novi tegaskan tak pernah minta uang untuk jabatan, akan ajukan pledoi

Sidang Bupati Nganjuk, Saksi Dipalak Rp40 Juta untuk SyukuranNovi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk. (instagram.com/masnovi_mbakyuni)

Bupati Novi yang hadir secara daring langsung membenarkan bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan mengajukan dalam pledoi mendatang. "Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Novi, Tis'at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang mengaku mendapat perintah dari kliennya soal uang jual beli jabatan. "Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali," pungkas dia.

Baca Juga: Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya