Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!
Dianggap jual istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri), YLN (32) dan ARH (27) harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kedua warga Gubeng Kertajaya, Surabaya ini melakukan tindak prostitusi berupa layanan seks swinger dan threesome.
Baca Juga: Waspada Yo Rek! Cuaca Ekstrem hingga Banjir Rob di Surabaya
1. Bermula dari unggahan menawarkan layanan seks di Facebook
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan pasutri ini bermula dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes melakukan patroli siber. Nah, ketika di Facebook mengetahui akun milik YLN menawarkan layanan fantasi seks.
"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujarnya tertulis, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: 5 Tips Liburan ke Lombok Naik Kapal dari Surabaya, Murah Pol!