Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!

Dianggap jual istrinya

Surabaya, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri), YLN (32) dan ARH (27) harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kedua warga Gubeng Kertajaya, Surabaya ini melakukan tindak prostitusi berupa layanan seks swinger dan threesome.

1. Bermula dari unggahan menawarkan layanan seks di Facebook

Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!Ilustrasi prostitusi online

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan pasutri ini bermula dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes melakukan patroli siber. Nah, ketika di Facebook mengetahui akun milik YLN menawarkan layanan fantasi seks.

"Tersangka (YLN) mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujarnya tertulis, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Waspada Yo Rek! Cuaca Ekstrem hingga Banjir Rob di Surabaya

2. Digerebek di salah satu hotel kawasan Pasar Turi

Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!Tersangka prostitusi. Dok. Polrestabes Surabaya.

Akun tersangka YLN pun dipantau polisi. Kemudian pada 24 Mei 2022 berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan tiga orang alias threesome antara YLN, ARH dan satu kliennya di salah satu Hotel Pasar Turi, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan YLN sebagai tersangka. Sedangkan istri, ARH berstatus korban. Karena YLN dianggap menjual istrinya sendiri untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. "Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan uang Rp500 ribu," kata Mirzal.

3. Terancam 15 tahun penjara

Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, lanjut perwira dengan dua melati emas ini, tersangka YLN terjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Serta Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Mirzal.

Baca Juga: 5 Tips Liburan ke Lombok Naik Kapal dari Surabaya, Murah Pol!   

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya