Membelot saat Pilkada Surabaya, PDIP Pecat Anugrah Ariyadi
Anugrah tidak mendukung Eri-Armuji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat kadernya, Anugrah Ariyadi. Anugrah merupakan salah satu kader yang membangkang saat Pilkada Surabaya. Dia tidak mendukung pasangan calon yang diajukan PDIP, Eri Cahyadi-Armuji. Keputusan pemecatan itu tertuang dalam surat bernomor: 82/KPTS/DPP/XII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 18 Desember 2020.
1. Dianggap sudah melanggar kode etik partai
Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima surat pemecatan Anugrah dari DPP PDIP. Kader yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Surabaya selama 2014-1019 itu dinilai telah melakukan kesalahan fatal dengan menolak mendukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2020.
"Dalam keputusan DPP PDI Perjuangan menyebutkan, setiap anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP PDI Perjuangan dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari anggota partai. Dan mas Anugrah Ariyadi telah melanggarnya," ujarnya dihubungi IDN Times, Minggu (20/12/2020).
Baca Juga: PDIP Laporkan 38 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada Surabaya
Baca Juga: Sempat Terpecah Belah, PDIP Tetap Bawa ERJI Menang di Surabaya