TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masa Penahanan Mak Susi Segera Habis

Pengacara siapkan langkah-langkah hukum

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks tragedi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi saat ini sedang ditahan di Mapolda Jatim. Akan tetapi, penahanannya akan habis pada Senin mendatang (23/9). Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Sahid.

1. Berharap polisi tidak perpanjang penahanan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahid mengatakan, kliennya telah ditahan hampir 20 hari. Pihaknya berharap agar polisi tidak memperpanjang masa penahanan Mak Susi.

"Kami berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan. Kalau tetap diperpanjang, ya kami prihatin saja," ujarnya, Kamis (19/9).

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

2. Upayakan praperadilan

Dok.IDN Times/Istimewa

Sahid juga menyampaikan, apabila polisi memperpanjang penahanan terhadap Mak Susi, maka akan ada upaya hukum lain. Salah satunya ialah praperadilan.

"Kami akan kaji upaya hukum lain seperti praperadilan," kata pria yang juga kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.

3. Sudah ajukan penangguhan penahanan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka, Sahid mengaku belum mendapat kepastian jawaban dari polisi. Padahal, penangguhan yang diajukannya sudah sejak lama.

"Kami masukkan sejak tanggal 3 (September). Belum ada jawaban. Kami berharap Jumat besok (hari ini, Red) sudah ada jawaban. Apalagi ini kan mau habis (penahanannya)," kata Sahid.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

Berita Terkini Lainnya