Masa Penahanan Mak Susi Segera Habis
Pengacara siapkan langkah-langkah hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan hoaks tragedi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi saat ini sedang ditahan di Mapolda Jatim. Akan tetapi, penahanannya akan habis pada Senin mendatang (23/9). Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Sahid.
1. Berharap polisi tidak perpanjang penahanan
Sahid mengatakan, kliennya telah ditahan hampir 20 hari. Pihaknya berharap agar polisi tidak memperpanjang masa penahanan Mak Susi.
"Kami berharap penahanan itu tidak diperpanjang. Sesuai dasar aturan kan tidak harus ditahan. Kalau tetap diperpanjang, ya kami prihatin saja," ujarnya, Kamis (19/9).
Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi