Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim kuasa hukum Tri Susanti alias Mak Susi menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan untuk kliennya. Menurut mereka, status tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan.
1. Ajukan penangguhan penahanan
Kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi mengatakan penangguhan penahanan segera disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.
"Susi kooperatif, BB (barang bukti) diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (5/9).
2. Jaminannya suami
Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Angga sapaan akrab Airlangga menyebut telah ada jaminannya. Dia mengatakan jaminan tersebut harus dari keluarganya dulum
"Jaminan yang kita sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," kata Angga.
3. Siap ajukan praperadilan jika tak dikabulkan
Sementara kuasa hukum, Sahid mengatakan, apabila penangguhan penahanan Mak Susi tidak dikabulkan, maka mereka menyiapkan praperadilan. Tapi, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien.
"Kalau penangguhan tidak dikabulkan segera bahas praperadilan," kata Sahid.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Mak Susi Akhrinya Ditahan Polda Jatim
4. Tegaskan Susi tak terkait dengan Gerindra
Lebih lanjut, Sahid juga menuturkan bahwa Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.
"Karena sudah selesai (Pemilu 2019) Karena yang ada di Indonesia saat ini Garuda Indonesia dan Pancasila," pungkasnya.
Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi