Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

Takut menghilangkan barang bukti hingga menghambat proses

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka yang terlibat insinden Asrama Mahasiswa Papua Surabaya ditahan pihak kepolisian. Masing-masing tersangka ditahan untuk keperluan proses penyelidikan lebih lanjut. Dua tersangka tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi yang terjerat kasus hoaks dan Syamsul Arifin (SA) yang diduga mengeluarkan kata-kata rasialisme. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan bahwa keduanya ditahan sejak Selasa (3/9).

"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin kita pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan pertama untuk 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (3/9).

 

1. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga menghambat proses hukum

Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak SusiIDN Times/Fitria Madia

 

Toni menjelaskan, keduanya diputuskan ditahan lantaran dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana serupa, menghilangkan barang bukti, dan menghambat proses penyelidikan. Oleh karena itu Mak Susi dan Syamsul tidak diperkenankan keluar dari tahanan Mapolda Jatim.

"Alasan penahanan ada tiga di hukum acara pidana," imbuhnya.

2. Penahanan dilakukan atas hasil pemeriksaan saksi-saksi

Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak SusiIDN Times/Fitria Madia

Toni menlanjutkan, keputusan penahanan ini merupakan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Namun, ketika proses penyidikan berikutnya, tak menutup kemungkinan saksi-saksi yang telah diperiksa akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.

"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa diperiksa kembali oleh penyidik. Untuk itu jadi bahwa dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka ini juga berhubungan dengan saksi saksi lain yang dimintai keterangan," imbuhnya.

Baca Juga: Mak Susi Akhirnya Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Polda Jatim 

3. Keduanya tersandung kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua

Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak SusiIDN Times/Vanny El Rahman

 

Sebelumnya, Mak Susi dan Syamsul Arifin diperiksa oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua. Mak Susi yang merupakan koordinator lapangan massa aksi diduga menyebarkan hoaks atas gambar bendera yang dibuang di selokan. Sementara Syamsul Arifin dikenai dugaan rasisme berdasarkan rekaman video yang beredar. Belakangan diketahui bahwa Syamsul merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Mak Susi Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya