Tahun Ajaran Baru, Khofifah Larang Pungutan di Sekolah

Gasss buk!

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengingatkan kepada kepala sekolah, komite SMA/SMK, SLB dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Jatim tentang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.  

"Permendikbud 75/2016 memberikan ruang bagi peran serta masyarakat termasuk komite sekolah untuk memberikan support pada kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Misalnya ekstrakulikuler, olimpiade, atau kegiatan lain yang menyangkut peningkatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” ujar Khofifah.

“Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” tegasnya.

Nah, untuk menghindari ini. Khofifah menginisiasi penandatanganan pakta integritas bagi pihak-pihak terkait. Dengan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan, akuntabel dan kredibel,” kata dia.

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite. 

“Berita acara ini menjadi penting. Berita acara juga ditandatangani para anggota rapat dan kemudian dilaporkan pada kepala sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya