TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penyekapan Jadi Tersangka, PT Meratus Ungkap Perannya

Direktur Meratus juga sudah jadi tersangka

PT Meratus Line saat konferensi pers, Selasa (16/8/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Kasus penyekapan dengan tersangka Direktur PT Meratus Line, SR, terus bergulir. Tak hanya SR yang ditetapkan sebagai tersangka penyekapan. ES, korban penyekapan yang juga karyawan PT Meratus Line juga menjadi tersangka penggelapan. 

Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line, Donny Wibisono yang merupakan pihak pelapor menyampaikan bahwa ES diduga melakukan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus. ES yang merupakan pegawai alih daya atau outsourcing yang bertugas sebagai sopir pick up pengangkut alat ukur volume Bahan Bakar Minyak (BBM).

1. PT Meratus sudah melakukan audit internal sebelum melaporkan ES

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelum melaporkan ES dan belasan karyawan lainnya, Donny menegaskan kalau pihaknya telah melakukan auidit internal yang panjang terlebih dahulu. “Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” kata dia.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” dia menambahkan.

Perihal dugaan keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab. “Kalau masalah itu silakan rekan-rekan tanyakan ke penyidik,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut juga terdapat dugaan aksi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022. Alhasil ES bersama 17 rekannya sekaligus, ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Juga: Bos Meratus Surabaya Jadi Tersangka, Gegara Sekap Karyawannya

2. Berkas kasus ES telah diserahkan ke Kejati

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jatim sudah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, berkas yang dilimpahkan itu ternyata dikembalikan oleh jaksa, karena berkas belum sempurna atau P19 sejak 24 Agustus 2022.

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Sofyan Salle, Kamis (8/9/2022).

Pihak Polda Jatim, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) enggan bersuara ihwal dugaan kasus penyelewengan BBM ini. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto tidak menjawab pesan maupun sambungan telepon awak media.

Sementara Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono yang menangani kasus ini juga enggan berkomentar. "Mohon maaf. Bukan kewenangan saya untuk menjawab," katanya melalui pesan tertulis.

 

Baca Juga: Istri Korban Dugaan Penyekapan Meratus Diteror, Lapor ke LPSK

Berita Terkini Lainnya