TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah Upayakan 5 Persen di PPDB SMA/SMK untuk Warga Tidak Mampu

Bagi yang tak punya KIP bisa pakai SKTM

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Warga Jawa Timur (Jatim) yang tidak mampu dan ingin daftar ke SMA/SMK negeri akan mendapat kuota khusus dari pemerintah provinsi (Pemprov). Pasalnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, sedang mengupayakan kuota khusus sebesar lima persen.

1. Tidak punya KIP bisa pakai SKTM

Dok.IDN Times/Istimewa

Khofifah mengatakan, jika ada warga tak mampu tapi tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka bisa menggantinya dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," ujar Khofifah, Kamis (13/6).

Baca Juga: Pesan Pak Menteri: Kalau Tidak Lolos SBMPTN, Masih Ada Jalur Mandiri

2. SKTM bisa didapat dari kelurahan atau desa

Dok.IDN Times/Istimewa

Khofifah menambahkan, pola ini sama dengan pola pelayanan kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu atau miskin yang ingin mendapatkan layanan PPDB SMA SMK Negeri untuk anaknya, bisa mengurus SKTM ke kelurahan atau desa di daerahnya masing-masing.

"Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP," terangnya.

3. Minta Dindik buat surat edaran terkait SKTM

Dok.IDN Times/Istimewa

Karena itu, ia juga meminta pada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini. KIP bisa diganti dengan SKTM.

Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khofifah memberikan kuota khusus 5 persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

"Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB," ucap Khofifah.

4. Pendaftaran sejak 11 Juni, diminta sesuai juknis

kominfo.go.id/

Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM dikatakan Khofifah harus segera mengurus.

Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur.

"Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," kata Khofifah.

Baca Juga: Sidang Gus Nur, Banser Hingga FPI Geruduk PN Surabaya

Berita Terkini Lainnya