Kenaikan UMK Jatim 2021: Tertinggi Rp100 Ribu, Terendah Rp25 Ribu
Daerahmu naik berapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. Nah, dalam SK Nomor: 1S8/53S/KPTS/0 Ls I2O2O yang ditetapkan sejak Sabtu (21/11/2020) itu, kenaikan UMK tertinggi tahun depan Rp100 ribu, sedangkan terendah Rp25 ribu.
1. UMK ditetapkan Sabtu, diumumkan Minggu, disepakati buruh serta pengusaha
Meski ditetapkan sejak Sabtu (21/11/2020), UMK 2021 diumumkan oleh Sekretaris Daerag Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Minggu (22/11/2020) malam di salah satu rumah makan di Surabaya. Adapun yang mendampinginya ialah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Himawan Estu Bagijo.
Pengumuman ini juga dihadiri perwakilan buruh, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jatim, Achmad Fauzi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Jatim. Kemudian perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Johnson Simanjuntak yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim.
"Hasil ini telah disepakati Bu Gubernur sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI," ujar Heru.
Baca Juga: Rekomendasi UMK Jatim 2021 Bocor? Pemprov: Itu Hoaks
Baca Juga: UMK Jatim 2021 Diumumkan Hari Ini, Mayoritas Daerah Tidak Naik