Keluar Masuk Surabaya Kini Wajib Bawa SIKM
SKIM hanya berlaku 7 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia khususnya Surabaya memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) melalu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini juga diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Surabaya Sedang Tidak Baik-baik Saja, Positivity Rate 19 Persen
1. SIKM berlaku bagi warga Surabaya atau non-Surabaya yang mobilitas keluar masuk kota
Pemberlakuan SIKM bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Surabaya namun tinggal di luar daerah maupun sebaliknya ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. SE ini ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," isi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga: Bertumbangan, 75 Dokter di Surabaya Terpapar COVID-19