TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluar Masuk Surabaya Kini Wajib Bawa SIKM

SKIM hanya berlaku 7 hari

Jembatan Sawunggaling di Joyoboyo, Surabaya. Dok. Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia khususnya Surabaya memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) melalu Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini juga diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Surabaya Sedang Tidak Baik-baik Saja, Positivity Rate 19 Persen

1. SIKM berlaku bagi warga Surabaya atau non-Surabaya yang mobilitas keluar masuk kota

Pemberlakuan SIKM bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Surabaya namun tinggal di luar daerah maupun sebaliknya ini tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. SE ini ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
 
"Bersama ini disampaikan kepada Saudara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya," isi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (26/6/2021).

2. SIKM hanya berlaku 7 hari dilengkapi negatif swab antigen atau PCR

Terdapat empat poin dalam SE tersebut. Pertama, setiap pelaku perjalanan diimbau melampirkan hasil negatif tes swab antigen yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait. Ketiga, SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Keempat, pekerja informal wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

Baca Juga: Bertumbangan, 75 Dokter di Surabaya Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya