Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Akan Diputus Hari Ini
Pengacara yakin terdakwa bisa bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Sidang ini akan dipimpin hakim ketua R. Anton Widyopriyono.
Dalam sidang nanti, sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan. Mereka diantaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK; serta Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.
1. Pengacara optimis terdakwa bisa bebas
Hal ini dibernarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa. "Benar (sidang putusan hari ini)," ujar kuasa hukum PT Saputra Karya, Martin Suryana dikonfirmasi, Kamis (12/3).
"Kami optimis sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU yang bukan hanya optimis tapi harus bebas, tidak ada orang sengaja merusak jalan," Martin menegaskan.
Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai
Baca Juga: Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi Kejadian