TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Akan Diputus Hari Ini

Pengacara yakin terdakwa bisa bebas

Tim kuasa hukum terdakwa kasus longsornya Jalan Raya Gubeng yang dipimpin oleh Martin Suryana saat menanyai saksi, Senin (28/10). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Sidang ini akan dipimpin hakim ketua R. Anton Widyopriyono.

Dalam sidang nanti, sebanyak enam terdakwa akan dihadirkan. Mereka diantaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK; serta Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.

1. Pengacara optimis terdakwa bisa bebas

Jalan raya Gubengg usai ambles. IDN Times/Fitria Madia

Hal ini dibernarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa. "Benar (sidang putusan hari ini)," ujar kuasa hukum PT Saputra Karya, Martin Suryana dikonfirmasi, Kamis (12/3).

"Kami optimis sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU yang bukan hanya optimis tapi harus bebas, tidak ada orang sengaja merusak jalan," Martin menegaskan.

Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai

2. Para terdakwa dituntut denda karena merusak jalan

Jalan Raya Gubeng saat masih diperbaiki. IDN Times/Fitria Madia

Keenam terdakwa tersebut sebelumnya telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (17/2) lalu. Sidang mereka dibagi menjadi dua gelombang. Tiga terdakwa dari manajemen PT NKE yang merupakan pelaksana proyek Gubeng Mixed Development mendapat tuntutan sama, yaitu denda Rp200 juta. 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya yang merupakan pemilik proyek dituntut denda Rp300 juta.

Keenam Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. Terdakwa dinilai merusak fungsi jalan yang merugikan dan membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Kasus Gubeng Longsor, PN Surabaya Gelar Sidang di Lokasi Kejadian

Berita Terkini Lainnya