Kasat Sabhara Blitar Ajukan Resign, Polda Jatim: Ada Syaratnya
Gak bisa asal mundur begitu saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menanggapi mundurnya Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri. Saat ini, berkas pengunduran diri, termasuk surat resign telah diterima dan masih diproses. Namun, pengunduran diri itu tak bisa begitu langsung diterima. Agus harus menunggu persetujuan dari Kapolda Jatim dan Kapolri.
"Polda Jatim baru sebatas menerima adanya laporan tersebut untuk kemudian dilakukan pendalaman keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
1. Undur diri dari anggota Polri merupakan hak, tapi ada syaratnya
Trunoyudo menjelaskan bahwa setiap anggota mempunyai hak itu. Akan tetapi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi secara administrasi.
"Masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi dan terpenting adalah persetujuan pimpinannya," kata perwira dengan tiga melati emas ini.
Baca Juga: Resign, Kasat Sabhara Blitar Malah Dilaporkan karena Indisipliner
Baca Juga: Sering Dimaki Kapolres, Kasat Sabhara Blitar Resign