TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 Miliar

Ada enam korban melapor

Tersangka kasus investasi pengadaan alkes fiktit saat dibawa oleh penyidik ke ruang konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Surabaya, Tiara NA dibekuk polisi Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Perempuan berusia 36 tahun itu melakukan penipuan berupa investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.

Baca Juga: Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

1. Bermula dari aduan masyarakat ditipu kalau diajak investasi alkes sejak 2020

Rilis kasus investasi pengadaan alkes fiktit di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban kalau mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.

"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

2. Kerugian korban capai Rp30 miliar

Rilis kasus investasi pengadaan alkes fiktit di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Enam korban itu mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar. Korban sendiri tergiur dengan tawaran dari tersangka karena dijanjikan uang bagi hasil 40 persen dari keuntungan beserta uang modal kembali ke pemodal yang cair dengan estimasi 14-17 hari setelah mentransfer uang ke Tiara.

"Tersangka mengambil contoh pengadaan alkes di Google. Buat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu dengan nilai palsu disebarkan ke WhatsApp (WA) korban," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono.

Baca Juga: Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka 

Berita Terkini Lainnya