Investasi Alkes Fiktif, Korban Merugi Rp30 Miliar
Ada enam korban melapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang warga Surabaya, Tiara NA dibekuk polisi Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Perempuan berusia 36 tahun itu melakukan penipuan berupa investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif.
Baca Juga: Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan
1. Bermula dari aduan masyarakat ditipu kalau diajak investasi alkes sejak 2020
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap dari aduan masyarakat. Bermula dari pelaku yang mengaku kepada korban kalau mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di 12 rumah sakit di luar Jawa sejak pertengahan tahun 2020.
"Modus mengajak beberapa orang untuk ikut investasi alkes, semuanya fiktif. Dari pengaduan masyarakat kita terima enam LP (Laporan Masyarakat)," ujarnya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).