Agen Investasi Bodong Bilad, FZ Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Setelah memeriksa 42 saksi, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan reseller atau agen investasi berinisial FZ sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong, Senin (18/1/2022). Usai ditetapkan sebagai tersangka FZ juga langsung ditahan di rutan Mapolres Tuban.
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Bilad, Puluhan Warga Lapor ke Polres Tuban
1. Para korban tergiur imbal investasi 40 persen dalam waktu seminggu
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, 42 saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Tuban merupakan member dari investasi bodong tersebut. Mereka mengaku tergiur mengikuti investasi trading saham dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari nilai investas dengan masa kontrak 7-10 hari.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan juga sudah kita tahan di Polres," kata Adhi, Rabu (19/1/2022).
2. Nilai kerugian yang diderita para korban investasi bodong sebesar Rp627 juta
Kasus tindak pidana penipuan dengan modus investasi trading saham tersebut, kata Adhi Makayasa, telah dilaporkan para member atau korbannya ke Polres Tuban sejak Senin (17/1/2022), lalu. Sementara dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga menemukan adanya kerugian yang diderita para member sebesar Rp627 juta.
"Sejak Senin kemarin kita menerima laporan, kemudian kita proses dan setelah cukup bukti, akhirnya kami menetapkan reseller berinisial FZ sebagai tersangka," ujarnya.
3. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara
Kasus penipuan, lanjut Adhi, investasi tersebut merupakan jaringan investasi bodong yang ada di Kabupaten Lamongan dengan tersangka bernama Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi. Bilad merupakan owner tunggal investasi bodong bernama invest yuk.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FZ dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita Polisi