Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita Polisi

Kedua mobil itu diamankan dari tangan reseller asal Tuban

Lamongan, IDN Times - Satu persatu aset milik tersangka investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad (21) mulai disita polisi. Sebelumnya, ada bangunan rumah dua lantai senilai Rp 947 juta di jalan Raya Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang merupakan milik tersangka juga diamankan. Terbaru, polisi kembali menyita dua unit Mobil Honda Brio seharga Rp 125 juta dan mobil Toyota Raize provit Rp 273 juta.

1. Mobil diamankan dari salah seorang reseller asal Kabupaten Tuban

Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita PolisiTersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri saat dihubungi mengatakan, dua unit mobil yang baru saja disitanya itu total nilai asetnya mencapai Rp398 juta. Mobil tersebut disita polisi dari salah seorang rekan tersangka di Kabupaten Tuban.

"Benar mas ada dua mobil lagi aset dari tersangka S yang kembali kita amankan dan mobilnya masih dalam perjalanan ke Lamongan. Mobil itu kita amankan dari salah seorang reseller asal Tuban," kata Yoan kepada IDN Times, Senin (17/1/2022), malam.

Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar

2. Total aset yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,2 miliar

Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita PolisiDua unit mobil milik tersangka investasi bodong diamankan polisi. Dok Istimewa

Yoan mengatakan, dua mobil dan satu unit rumah yang berhasil disita polisi tersebut totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dengan terus mengumpulkan informasi dari para korban serta menelusuri aset-aset milik pelaku. 

"Tentunya mas kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan menelusuri aset-aset milik tersangka agar bisa membantu mengembalikan kerugian yang dialami para korban investasi bodong tersebut," terangnya.

Baca Juga: Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

3. Tersangka S terancam hukuman 4 tahun penjara

Setelah Rumah, Dua Mobil Tersangka Investasi Bodong Disita PolisiGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Sementara, lanjut Yoan, bagi korban yang berasal dari luar Lamongan yang pernah menjadi bagian dari investasi bodong tersebut atau pernah berhubungan dengan tersangka S yang saat ini sudah ditahan agar bisa melapor ke Polres Lamongan. S yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Ya kita masih menunggu laporan dari para korban yang berasal dari luar Lamongan dan kasus ini masih kita dalami," pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya