Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

Uang hasil investasi dibelikan mobil dan juga rumah

Lamongan, IDN Times - Polisi mengungkap modus investasi bodong yang dilakukan tersangka berinisial S. Tersangka S yang merupakan pemilik "Invest Yukk" ini mengaku menawarkan investasi bodong tersebut kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam beraksi S tak sendiri, tersangka juga dibantu oleh beberapa orang yang berperan sebagai reseller Invest Yukk yang tersebar di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban.

1. Tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada korban

Begini Modus Investasi Bodong di LamonganVideo tangkap layar S pemilik investasi saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menawarkan investasi kepada para member dengan keuntungan lebih besar. Misalnya, jika investasi Rp200 ribu dalam jangka waktu 10, member tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.

"Jadi tersangka ini menawarkan investasi ini melalui WhatsApp. Kemudian jika ada member yang baru masuk, uang hasil penyetoran tersebut diberikan lagi kepada member yang lama. Jadi uang ini terus diputar," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka

2. Pelaku menjalankan investasi bodong sejak Bulan Oktober 2021

Begini Modus Investasi Bodong di LamonganTersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka S. Pelaku telah menjalankan usaha investasi bodong tersebut sejak Bulan Oktober 2021 lalu. Sementara dari buku tabungan yang disita polisi terdapat saldo rekening sebanyak Rp6 miliar. Dan uang itu telah diambil tersangka untuk membayar para korban.

"Jadi kalau ada berita nilai kerugian investasi ini sebesar Rp250 miliar itu tidak benar dan hasil pemeriksaan buku rekening bank milik tersangka terdapat saldo Rp6 miliar saja," jelas Miko.

3. Tersangka investasi bodong terancam hukuman 4 tahun

Begini Modus Investasi Bodong di LamonganGedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Miko menerangkan, uang hasil investasi bodong tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli 2 unit mobil, 1 unit rumah dan beberapa gram emas. Tersangka sendiri, lanjut Miko, dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan yang merasa dirugikan oleh tersangka, agar segera melapor ke Polres," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong tersebut terungkap saat sejumlah korban dan juga pelaku menggelar pertemuan di Jalan Sunan Giri Lamongan, kemudian acara tersebut sempat terjadi keributan karena sejumlah member menanyakan kejelasan uang yang ia investasikan.

Tak lama kemudian, polisi datang mengamankan pelaku. Dalam kasus ini sudah ada 4 korban yang melapor dengan kerugian investasi sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya