Hitung Ulang di KPU Surabaya Antarkan Agoeng Duduki Kursi DPRD Lagi
Suaranya sempat hilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8). Sebanyak tiga TPS yang dilakukan PSSU, yaitu TPS 50 di Simomulyo Baru, Sukomanunggal, lalu TPS 30 dan 31 Putat Jaya, Sawahan. Hitung ulang ini juga dihadiri Ketua KPU RI, Arief Budiman.
1. Bermula dari gugatan selama caleg Partai Golkar
Penghitungan ulang ini terjadi karena ada sengketa perolehan suara antara sesama caleg Golkar. Caleg nomor urut 04 Agoeng Prasodjo menggugat perolehan suara rekannya di dapil Surabaya IV, Aan Ainur Rofik.
Agoeng mengklaim, telah kehilangan suara di dua TPS. Bersamaan dengan itu, terjadi penambahan suara untuk Aan di dua TPS pula. Di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, Agoeng kehilangan 1 suara, sementara suara Aan bertambah 20.
Di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27. Terakhir, di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, Agoeng kehilangan 21 suara.
Baca Juga: Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu
Baca Juga: Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS