Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPS

Hasil keputusan MK

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Surabaya akan menggelar perhitungan surat suara ulang (PSSU) di tiga tempat pemungutan suara. PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Partai Golkar untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota Surabaya.

1. Dilaksanakan di 3 TPS

Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPSANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan PSSU ini akan dilaksanakan di tiga tempat yaitu TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya. PSU ini rencananya diselenggarakan pada Sabtu (10/8).

Soeprayitno mengatakan bahwa PSSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang dibacakan pada Rabu (7/8) di gedung MK. Padahal sebelumnya, Bawaslu Surabaya sempat mengeluarkan putusan serupa pada 22 Mei 2019.

"Kami baru melakukannya bukan karena mengesampingkan Bawaslu. Putusan Bawaslu Surabaya tanggal 22 Mei. jadi tidak ada alasan KPU melaksanakan putusan Bawaslu karena terbitnya putusan melebihi batas waktu rekap perolehan suara secara nasional," ujar Soeprayitno melalui pesan singkat, Jumat (9/8).

2. Panitia pemungutan adalah komisioner KPU

Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPSIDN Times/Maulana

 

Soeprayitno menerangkan bahwa PSSU ini memang cukup sulit dilaksanakan lantaran masa tugas panitia pemungutan suara baik di tingkat kecamatan hingga TPS sudah habis. Untuk itu, komisioner KPU lah yang akan menjadi PPS dan menyelenggarakan penghitungan surat suara.

"Nanti kita yang akan jadi PPS. Kita juga akan undang Bawaslu, kepolisian, dan stakeholder lainnya," imbuhnya.

3. Tengah berlangsung rapat teknis

Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPSIDN Times/Maulana

 

Sementara itu, saat ini komisioner KPU Surabaya tengah menggelar rapat untuk membahas teknis PSSU yang akan dilaksanakan esok harinya. Soeprayitno mengatakan PSSU besok juga rencananya akan dihadiri komisioner KPU RI secara langsung.

"Hari ini kita masih rapatkan teknisnya," pungkasnya.

Baca Juga: Permohonan Ditolak, Ini 3 Pujian BW ke Mahkamah Konstitusi

4. Hasil sengketa Partai Golkar

Surabaya Gelar Hitung Ulang Pileg 3 TPS, KPU akan Jadi PPSIDN Times/Tunggul Kumoro

 

Sebagai informasi, perkara ini merupakan sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1. Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Surabaya, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30 dan TPS 31 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal. Terhadap Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya, Dapil Surabaya IV," ujar hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan MK, Rabu (7/8).

Baca Juga: Kalah di Pileg, Faldo Maldini Siap Gegerkan Politik Indonesia 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya