Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Yang setrong ya bapak-bapak petugas

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait hitung ulang surat suara. Dalam surat Bawaslu nomor 437 tanggal 22 April 2019, ada beberapa TPS di 26 kecamatan di Surabaya yang direkomendasikan hitung ulang.

1. Akan lakukan pencocokan untuk semua data di tingkat kecamatan

Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi BawasluIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengaku sudah menerima penjelasan terkait rekomendasi hitung ulang suara dari Bawaslu. Dia memastikan akan ada penghitungan ulang di tingkat kecamatan apabila memang ada data yang keliru alias tidak cocok.

"Jika terdapat kekeliruan penjumlahan dilakukan pembetulan pada saat rekapitulasi di hadapan para saksi peserta pemilu, dan panwascam. Apabila ada kekeliruan buka C1 plano dan C1 hologram. Dilakukan penghitungan surat suara," ujarnya saat di Kantor KPU Surabaya, Senin (22/4).

2. Sudah lakukan pencocokan hingga buka kotak surat suara di 21 TPS

Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi BawasluIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Terkait pencocokan tersebut, sebenarnya KPU Surabaya sudah melakukan rekapitulasi sejak 19 April 2019. Ia pun mengakui ada temuan di beberapa TPS yang jumlah suaranya tidak cocok.

"Ketidaksesuain sudah kami cocokkan dengan surat suaranya. Sejauh ini sudah ada 21 TPS dilakukan pencocokan surat suara yang ada (hingga membuka kotak surat suara). Dilakukan di hadapan saksi dan Panwascam," kata Syamsi.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS

3. Tegaskan tidak akan ganggu proses tahapan pemilu

Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi BawasluIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Syamsi juga menegaskan, bahwa pencocokan ulang surat suara ini nantinya tidak akam mengganggu tahapan Pemilu 2019. Sebab, langkah ini memang harus diambil oleh penyelenggara guna transparansi dan tidak menimbulkan kecurigaan.

"Tidak akan mengganggu tahapan. Karena menghadirkan KPPS  kemudian pengawas PPS. Sementara, (masih) proses rekapitulasi," kata Syamsi.

4. Bawaslu sebut ada kejanggalan di 26 kecamatan

Hitung Ulang, KPU Pastikan Akan Jalankan Rekomendasi BawasluIDN Times/ Mela Hapsari

Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya telah mengeluarkan surat penjelasan pada Senin (22/4) nomor 437/K.JI.38/PM.00.02/IV/2019. Dalam suratnya, menjelaskan rekomendasi berisi data wilayah yang harus melakukan perhitungan suara ulang.

"Hitung ulang itu dilakukan untuk TPS yang C1 nya ada selisih jadi tidak semua," kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Yakub Baliyya Al Arif, Senin (22/4).

Yakub mengatakan, perhitungan ulang itu dilakukan lantaran ada kejanggalan seperti selisih hasil perhitungan perolehan surat suara pada formulir C.1.

"Kalau di C1 hologram itu bermasalah maka dibuka C1 planonya. Kalau C1 plano bermasalah juga, ada selisih baru dibuka mengulang itu nuka kotak," kata Yakub.

Berikut sejumlah wilayah di Kota Surabaya yang direkomendasikan Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang:

1. Kec Wonokromo
a. Kelurahan Wonokromo,
b. Ngagel Rejo,
2. Kecamatan Wonocolo,
a. Kelurahan Margorejo,
b. Siwalankerto
3. Kecamatan Krembangan
a. Kelurahan Kemayoran,
b. Krembangan Selatan
4. Kec Tegalsari
a. Kel Tegalsari,
b. Wonorejo
5. Kec Tambaksari
a. Kel Ploso,
b. Pacar Kembang,
c. Dukuh Setro,
d. Gading
6. Kec Mulyorejo
a. Kel Kalisari,
b. Dukuh Sutorejo,
c. Kejawan Putih Tambak
7. Kec Dukuh Pakis
a. Dukuh Pakis
8. Kec Bulak
a. Kedung Cowek
9. Kec Lakarsantri
a. Lidah Kulon
b. Jeruk
10. Kec Karangpilang
a. Karangpilang
b. Waru Gunung
11. Kec Pabean
a. Perak Timur
12. Kec Wiyung
a. Wiyung
b. Babatan
13. Kec Sukolilo
a. Keputih
b. Medokan Semampir
c. Semolowaru
14. Kec Rungkut
a. Penjaringan Sari
b. Wonorejo
c. Kali Rungkut
15. Kec gayungan
a. Dukuh Menanggal
b. Menanggal
16. Kec Tandes
a. Banjar Sugihan
b. Karang Poh
c. Balongsari
d. Manukan Wetan
17. Kec Gunung Anyar
a. Gunung Anyar Tambak
18. Kec Bubutan
a. Alun Alun Contong
b. Tembok Dukuh
19. Kec Genteng
a. Embong Kaliasin
b. Kapasari
c. Ketabang
20. Kec Gubeng
a. Baratajaya
b. Gubeng
c. Mojo
d. Pucang Sewu
e. Kertajaya
21. Kec Pakal
a. Benowo
b. Pakal
22. Kec Sambikerep
a. Sambikerep
23. Kec Sawahan
a. Kupang Krajan
b. Pakis
c. Sawahan
24. Kec Semampir
a. Pegirian
b. Ujung
25. Kec Simokerto
a. Kapasan
b. Sidodadi
26. Sukomanunggal
a. Simomulyo
b. Sukomanunggal
c. Tanjungsari

Baca Juga: Minta Penghitungan Suara Ulang Semua TPS, Bawaslu: Bukan dari Parpol

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya