Minta Penghitungan Suara Ulang Semua TPS, Bawaslu: Bukan dari Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Di dalam surat rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, Bawaslu belum mencantumkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasi untuk PSU.
1. Bukan tindak lanjut laporan Parpol
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yakub baliyya Al Arif mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini bukan merupakan tindak lanjut atas laporan dan desakan beberapa ketua partai politik peserta Pemilu beberapa hari lalu. Rekomendasi yang diberikan adalah hasil pembahasan atas temuan-temuan Bawaslu.
"Rekomendasi yang kita keluarkan tidak ada kaitannya dengan laporan ketua parpol. Ini murni hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya. Ini demi menjaga suara rakyat," ujar Yakub saat dihubungi IDN Times, Senin (22/4).
2. Laporan Parpol belum dibahas
Yakub melanjutkan bahwa saat ini laporan para ketua parpol yang dilayangkan pada Jumat (19/4) masih belum masuk dalam ranah pembahasan. Bawaslu masih menanti rincian dan bukti atas laporan dugaan penggelembungan suara tersebut. Parpol yang melapor terdiri dari Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PAN, Partai PKS, dan salah satu caleg Partai Golkar.
"Kalau yang itu kami masih menanti diberi rincian TPS-TPS mana saja yang diduga ada kecurangan itu. Harus rinci memang," lanjutnya.
3. Untuk TPS bermasalah di Surabaya
Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu ini pun ditujukan bagi seluruh TPS yang ada di Kota Surabaya apabila terjadi selisih suara. Yakub menjelaskan bahwa itu merupakan rekomendasi tertulis yang nantinya akan disusul daftar TPS mana saja yang harus dilakukan PSU.
"Sampai saat ini kami masih mendata. Masih ada sekitar 6 kalau gak salah. Tapi ini masih akan bertambah. Nanti akan kita update," imbuhnya.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Keluarkan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS
4. Surat suara yang dihitung hanya untuk yang bermasalah
Yakub menegaskan bahwa yang harus dihitung ulang bukan berarti kelima surat suara. Melainkan hanya surat suara yang ditemukan adanya ketidakcocokan data.
"Bermasalahnya di mana? Kalau selisihnya hamya di Pilpres ya Pilpres. Kalau DPRD Provinsi ya DPRD Provinsi. Gitu aja," terangnya.
5. PPS akan dipanggil ke PPK
Atas rekomendasi tersebut, nantinya PPS yang bertugas pada TPS tempat ditemui kesalahan penghitungan akan dipanggil oleh PPK. Mereka harus mencocokkan kembali data yang ada di kotak surat suara, C1 hologram, dan C1 Plano.
"Karena sebelumnya kalau tidak ada kecocokan data dengan di C1 hologram kita minta buka C1 Plano. Kalau ditemukan kejanggalan lagi kita buka kotak surat suaranya ya itu PSU," jelas Yakub.
Baca Juga: Luhut Jadi Terlapor, BPN: Klarifikasi ke Bawaslu Saja!