TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Emil Sebut Ada Aturan yang Bisa Bikin Lanjutkan Proyek Bandara Kediri

Tetap optimis Bandara Kediri bisa diwujudkan

Humas BIJB

Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elistianto Dardak, tidak membantah adanya penundaan pembangunan proyek Bandar Udara Kediri. Penundaan itu menurutnya, dikarenakan soal jangka waktu konsesi pengelolaan bandara.

Sebab dalam UUNomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menjelaskan bahwa konsensi pengelolaan bandara oleh swasta masanya hanya 30 tahun. Atas dasar itulah, PT Surya Doho Investama (SDI) enggan melanjutkan proyek

Baca Juga: Proyek Bandara Kediri Terancam Batal, Ini Alasannya

1. Emil tetap optimis Bandara Kediri terealisasi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski ada penundaan, Emil tetap optimis Bandara Kediri akan terwujud. Ini akan menjadi bandara pertama yang dikelola swasta dengan skema public private partnership.

"Ini saya lagi dalam proses untuk menanyakan lagi. Saya melihat progres pengerjaannya sudah terlalu jauh untuk kemudian ada penundaan jangka panjang," ujar Emil usai pengkuhan gelar Doktor Honoris Causa Soekarwo di UINSA Surabaya, Rabu (27/3).

2. Proyek akan dikaji dan dimatangkan kerja samanya

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Mantan Bupati Trenggalek ini menuturkan, saat ini adalah proses pematangan kerja sama antara badan usaha dengan pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak perlu mempertimbangkan opsi langkah yang akan diambil.

"Makanya jangan bicara berapa tahun. Aturan kan seharusnya tidak ngatur berapa lamanya, karena semua proyek itu ada kelaikan ekonominya," kata Emil.

3. Karena ada aturan Permenhub untuk konsesi hingga 50 tahun

IDN Times/Yogi Pasha

Kelaikan yang dimaksud Emil adalah pembangunan Bandara Kediri dapat menjadi aset strategis nasional. Tinggal sekarang bagaimana caranya untuk mewadahi kepentingan nasional tersebut.

"Semua proyek itu ada kelayakan ekonominya. Jadi ini tidak di pukul rata. Undang-undang luas, tetapi juga ada peraturan menteri juga," ucap Emil

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2015 pasal 30 huruf p disebut, jangka waktu berlakunya konsesi yaitu 50 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan menteri ini, yang menurut Emil bisa menjadi pertimbangan sesuai dengan konteks spesifikasi yang dihadapi.

Baca Juga: Pemprov Jatim Pastikan Bandara Kediri Segera Terealisasi

Berita Terkini Lainnya