TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa Senpi

Bawa senpi buat menakut-nakuti

Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua warga Jember berinisial SA (34) dan DE (30) di rumahnya, Minggu (5/1). Keduanya merupakan pengedar pil dobel L. Saat diringkus, polisu juga menemukan senjata api (senpi) rakitan ilegal.

1. Senpi digunakan saat jual pil koplo

Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi. Keduanya terpantau acap kali menjual pil dobel L sambil membawa senpi.

"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya saat gelar konferensi pers kasus di Mapolda Jatim, Selasa (7/1).

Baca Juga: Pil Ekstasi Bentuk Spongebob, Imut Tapi Berbahaya

2. Senpi didapat dari hasil gadai

Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Senpi tersebut didapatkan tersangka dari seseorang berinisial ND, asal Banyuwangi. ND menggadaikan senpi kepada SA sebesar Rp5 juta. Kemudian SA membawakan senpi gadaian tersebut ke DE.

Senpi tersebut selalu dibawa DE pada saat membeli pil dobel L ke BG dan menjualnya ke pengguna. "Sekarang ini ND dan BG kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Fadli.

3. Tersangka jual pil sudah dua tahun, gunakan senpi empat bulan

Konferensi pers kasus senpi ilegal di Mapolda Jatim, Selasa (7/1). IDN Times/Dok.Istimewa

Pil dobel L tersebut dijual tersangka dengan harga Rp10 ribu per poket. Masing-masing poket berisi lima butir pil. Omzetnya bisa mencapai Rp1,5 juta per hari.

"Sudah dua tahun (jual pil), kalau gunakan senpi baru empat bulan, itu buat pegangan saja," beber tersangka SA.

Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya