Dua Warga Jember Dibekuk Polda karena Jual Pil Dobel L dan Bawa Senpi
Bawa senpi buat menakut-nakuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua warga Jember berinisial SA (34) dan DE (30) di rumahnya, Minggu (5/1). Keduanya merupakan pengedar pil dobel L. Saat diringkus, polisu juga menemukan senjata api (senpi) rakitan ilegal.
1. Senpi digunakan saat jual pil koplo
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli Widyanto mengatakan, kedua tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi polisi. Keduanya terpantau acap kali menjual pil dobel L sambil membawa senpi.
"Senjata api untuk menakut-nakuti dan memberikan kepercayaan pada bandar," ujarnya saat gelar konferensi pers kasus di Mapolda Jatim, Selasa (7/1).
Baca Juga: Pil Ekstasi Bentuk Spongebob, Imut Tapi Berbahaya
Baca Juga: Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap Polisi