Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap Polisi

Kalau ditangkap, terus kambingnya siapa yang ngasih makan

Lamongan, IDN Times- Seorang pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai pengembala kambing terpaksa berurusan dengan polisi. DB (19) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi, Minggu (20/10) karena diduga menjadi pengedar pil dobel L.

Selain menjadi pengedar, DB juga sudah sejak beberapa tahun terakhir ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Kepada petugas, DB mengaku terpaksa menjadi bandar pil dobel L karena tergiur keuntungan.

"Pekerjaan jadi pengembala kambing pak, alasan jadi pengedar karena tergiur keuntungan dan pil dobel L bisa saya konsumsi sendiri," kata DB kepada awak media, di Mapolres Lamongan, Jumat sore (25/10).

1. Polisi juga menangkap dua pelaku lain

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap PolisiPara pelaku pengedar pil dobel L saat diamankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Penangkapan DB sendiri berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku berinisial MA (22) asal Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, Lamongan, yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu kafe di Jalan Raya Babat Jombang. Polisi kemudian menangkap pelaku MA dan mendapatkan 500 butir pil dobel L yang dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam. Dari situ petugas lantas mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya berinisial RL (19).

2. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap PolisiPara pelaku pengedar pil dobel L saat diamankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Tersangka RL ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pasar Legi, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Setelah dikembangkan baru kemudian petugas mengamankan DB. Selanjutnya, ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Lamongan untuk ditahan.

"Jadi untuk tiga pelaku yang kami amankan, ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka. Dan benar setelah ditangkap kami berhasil mengamankan ribuan pil dobel L," kata KBO Satnarkoba Polres Lamongan Iptu Lukman Hadi kepada IDN Times.

Baca Juga: Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Kerugian Ditaksir hingga Rp5 Miliar 

3. Polisi sita 5.600 butir dobel L

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap PolisiPara pelaku pengedar pil dobel L saat diamankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan 5.600 butir pil dobel L dan uang ratusan ribu yang diduga hasil transaksi penjualan dobel L. "Kasusnya masih kami kembangkan dan kami akan mencari bandar besar yang menjadi pemasok barang haram ini kepada tersangka DB," ucapnya.

 

4. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap PolisiPara pelaku pengedar pil dobel L saat diamankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar lebih. "Jadi sudah jelas barang siapa yang dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G jenis pil dobel L, maka ancaman adalah pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Nenek 60 Tahun Terlibat Peredaran Pil Dobel L dan Sabu

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya